Dairi — Seluruh proses bermula dari langkah sah yang dijamin undang-undang: mengajukan permohonan dokumen informasi publik. PT Spirit Revolusi Media Nusantara telah melakukannya secara resmi dan sesuai prosedur, namun hingga kini belum memperoleh jawaban yang memuaskan — sehingga langkah dilanjutkan ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
PROSES PERMOHONAN YANG DITEMPUH
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga berhak meminta dokumen milik badan publik. Mekanismenya jelas: mengajukan permohonan secara tertulis, mencantumkan identitas, rincian informasi yang dibutuhkan, serta tujuan penggunaan. Badan publik wajib memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis .
Spirit Revolusi telah mengajukan permohonan tersebut secara sah kepada PPID Pemerintah Kabupaten Dairi, termasuk dokumen terkait pengelolaan anggaran, penyaluran pupuk bersubsidi, serta laporan kinerja yang menjadi tugas pokok Kabag Perekonomian. Namun masa waktu yang ditentukan telah berlalu, dokumen yang diminta belum diserahkan, dan penjelasan tertulis pun belum diterima secara memadai .
DARI PERMOHONAN MENJADI SENGKETA
Karena tidak ada kejelasan, langkah sah berikutnya adalah mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik ke KIP Sumut. Kini semua menanti jadwal sidang. Di hadapan komisi inilah PPID Pemkab Dairi wajib menjelaskan:
- Mengapa dokumen yang diminta belum diserahkan?
- Apakah informasi tersebut termasuk yang dikecualikan? Jika ya, apa dasar hukumnya secara tertulis?
- Bagaimana keterkaitannya dengan tugas pemantauan dan pengawasan yang dijalankan oleh Kabag Perekonomian?
KABAG PEREKONOMIAN IKUT TERSOROT
Di balik sengketa ini, nama Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Dairi ikut dipertanyakan. Dokumen yang diminta menyangkut langsung bidang tugasnya: mengoordinasikan distribusi, memantau ketersediaan, serta memastikan penyaluran barang bersubsidi tepat sasaran. Jika dokumen tersebut ada, mengapa sulit diserahkan? Jika belum tertata, mengapa belum tertata? Rakyat tidak menuduh — rakyat hanya meminta bukti.
DUA PIHAK, SATU UNDANG-UNDANG
Spirit Revolusi hadir tanpa biaya negara, tanpa SPJ — hanya bermodalkan hak yang dijamin UU. PPID Pemkab Dairi dibiayai sepenuhnya oleh uang rakyat. Di meja sidang nanti, pertarungan bukan soal siapa lebih kuat, melainkan soal: siapa yang mematuhi undang-undang?
Dokumen anggaran bukan rahasia negara. Dokumen penyaluran bantuan bukan milik pejabat. Itu milik rakyat. Dan rakyat berhak mengetahuinya .
Kini mata publik tertuju ke KIP Sumut. Kapan sidang digelar? Apa jawaban resmi PPID Pemkab Dairi? Dan yang paling penting: apakah setelah sekian lama tertutup, dokumen itu akhirnya akan terbuka?
Pewarta : tim redaksi

