dairi, 10 september 2026 — spirit revolusi.id
sesuai amanat undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, khususnya pasal 3 yang menegaskan pers berfungsi sebagai sarana pengawasan, penyampai informasi yang benar, lengkap, dan luas, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran, media spirit revolusi menyampaikan laporan lengkap peristiwa yang terjadi di lingkungan pemerintah desa lau tawar, kecamatan tanah pinem, kabupaten dairi. peristiwa ini bukan lagi sekadar masalah administrasi yang tertunda atau kelalaian pejabat semata. peristiwa ini menyangkut hak konstitusional setiap warga negara untuk mengetahui pengelolaan keuangan yang berasal dari dana publik, kepercayaan yang diamanatkan kepada penyelenggara pemerintahan desa, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan rakyat secara langsung. dengan demikian, pemberitaan ini disampaikan bukan dengan niat menuduh, melainkan memenuhi kewajiban hukum untuk mengungkap fakta yang terjadi di lapangan secara apa adanya.
babak pertama: permohonan yang diajukan, penyerahan yang belum tuntas
hak untuk mengakses informasi publik dijamin secara tegas dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. setiap badan publik wajib membuka akses informasi, termasuk rencana kerja, anggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan yang dibiayai oleh uang negara. atas dasar itulah, spirit revolusi mengajukan permohonan dokumen pertanggungjawaban keuangan desa lau tawar yang mencakup tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
pada tanggal 09 juni 2026, akhirnya dilakukan penyerahan sebagian dokumen di kantor desa lau tawar. acara tersebut dituangkan dalam berita acara penyerahan salinan dokumen informasi publik bernomor 54/kd lt/2026 yang ditandatangani oleh kepala desa lau tawar, beres tarigan, beserta perwakilan pt spirit revolusi media nusantara. dokumen yang diserahkan pada saat itu meliputi laporan hasil pengawasan, laporan realisasi anggaran, serta laporan bantuan langsung tunai dana desa untuk tahun yang dimaksud.
namun di bagian bawah dokumen berita acara tersebut, tertulis catatan tangan yang mengubah seluruh makna penyerahan itu. bunyinya: "melengkapi dokumen sebagai lampiran. belum lengkap 2 (dua) berkas yang dituntut, sesuai surat 6–7/2026, waktu sekarang." kalimat ini sangat penting karena merupakan pengakuan resmi dari pihak desa sendiri bahwa apa yang diserahkan belum memenuhi seluruh permintaan. masih ada dua berkas penting yang diminta, namun tidak diperlihatkan, tidak diserahkan, dan tidak dijelaskan keberadaannya. pada saat itu, pihak desa memberikan janji untuk melengkapi berkas yang dimaksud dalam batas waktu yang disepakati bersama. spirit revolusi menerima penyerahan tersebut dengan itikad baik, memberi kesempatan, dan menunggu waktu yang disepakati.
babak kedua: waktu berlalu, janji belum dipenuhi, surat konfirmasi dikirim
masa waktu yang disepakati telah berlalu. tidak ada dokumen tambahan yang datang. tidak ada pemberitahuan. tidak ada penjelasan. kesempatan pertama lewat tanpa hasil. kesempatan kedua pun berlalu dengan kebungkaman. mengingat hal tersebut, pada tanggal 29 juli 2026, atas perintah langsung direktur utama pt spirit revolusi media nusantara, diterbitkan surat konfirmasi resmi. surat tersebut dikirimkan melalui saluran resmi fasilitasi dan diseminasi informasi pada tanggal 6 agustus 2026 pukul 08.08 wib, sekaligus dikirimkan melalui jasa pengiriman kepada pemerintah desa lau tawar.
isi surat tersebut tegas namun tetap santun: memohon jawaban resmi, penandatanganan tanda terima, serta penyerahan seluruh dokumen yang belum dipenuhi. surat itu menegaskan bahwa hak informasi publik tidak dapat ditunda tanpa alasan yang sah, dan ketiadaan tanggapan dapat dianggap sebagai penolakan yang membuka jalan ke langkah hukum selanjutnya.
tanggapan akhirnya datang, namun bukan berupa tumpukan berkas maupun surat balasan resmi. tanggapan diterima melalui pesan tertulis dari sekretaris desa lau tawar, perdinan karo-karo. pada tanggal 6 agustus 2026, ketika ditanya apakah seluruh dokumen sudah disiapkan, dijawab dengan singkat: "sudah". pada tanggal 7 agustus 2026, ditegaskan kembali: "datang kalian, berkas yang diminta kemarin sudah kami lengkapi".
pernyataan ini sangat penting. disampaikan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintah desa lau tawar, disampaikan sebagai jawaban atas permintaan resmi, dan disampaikan untuk meminta pihak pemohon datang mengambil berkas tersebut. atas dasar keterangan inilah, perwakilan spirit revolusi menyusun rencana, menempuh perjalanan, dan datang ke lokasi dengan keyakinan bahwa dokumen yang diminta sudah tersedia dan siap diserahkan.
babak ketiga: hadir langsung, kenyataan yang jauh dari janji
pada tanggal 10 september 2026, perwakilan spirit revolusi hadir secara langsung di kantor desa lau tawar, kecamatan tanah pinem, kabupaten dairi. kedatangan ini dilakukan dengan harapan penyerahan dapat berlangsung secara resmi, lengkap, dan baik. namun kenyataan yang ditemukan sungguh memilukan dan jauh dari apa yang telah dijanjikan.
tidak ada satu lembar dokumen pun yang disiapkan untuk diserahkan. tidak ada map, tidak ada salinan, tidak ada tumpukan berkas apa pun di ruang yang seharusnya digunakan untuk menyiapkan dokumen tersebut. ketika ditanyakan mengapa hal yang dinyatakan sudah lengkap ternyata tidak ada, tidak ada jawaban yang jelas. tidak ada penjelasan yang memuaskan. hanya alasan yang berputar-putar, sikap menghindar, dan kebungkaman. tidak ada surat balasan yang diminta sejak bulan lalu. tidak ada tanda terima yang ditandatangani. tidak ada kepastian kapan dokumen tersebut akan tersedia.
peristiwa ini bukan sekadar keterlambatan atau kelalaian biasa. ini adalah ketidaksesuaian antara keterangan yang diberikan secara resmi dengan kenyataan yang ada di lapangan. jika seseorang menyatakan sesuatu sudah lengkap padahal kenyataannya tidak ada, maka timbul pertanyaan mendasar: apakah keterangan itu diberikan dengan itikad baik, atau justru untuk menunda, menutupi, dan mengelabui pihak pemohon? hal ini menyangkut kebenaran informasi yang disampaikan oleh pejabat publik kepada masyarakat, yang wajib dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.
babak keempat: dugaan yang menguat — ke mana pergi dokumen itu?
ketiadaan dokumen yang diminta secara terus-menerus, berkali-kali dijanjikan, namun tidak pernah muncul, menimbulkan dugaan yang sangat serius dan mendesak untuk diungkap kebenarannya. pengelolaan anggaran desa lau tawar selama periode 2022–2024 bernilai ratusan juta rupiah. setiap rupiah yang masuk dan keluar wajib dicatat, didukung bukti sah, dan dapat diperiksa kapan saja oleh siapa pun yang berhak mengetahui.
jika dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan, maka ada beberapa kemungkinan yang harus dijawab secara terbuka:
pertama, apakah dokumen tersebut memang ada, namun sengaja disembunyikan agar tidak diketahui isinya? jika ada sesuatu yang tidak boleh diketahui publik, maka hal itu justru semakin memerlukan pengawasan yang ketat.
kedua, apakah dokumen tersebut tidak pernah dibuat sama sekali? jika laporan keuangan yang dikirim ke atas tidak didukung oleh bukti-bukti di bawahnya, maka laporan itu tidak berbeda dengan tulisan di atas kertas kosong yang tidak berdasar. hal ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen negara.
ketiga, apakah ketiadaan dokumen tersebut berkaitan dengan penggunaan uang yang tidak sesuai ketentuan? jika bukti pengeluaran hilang atau tidak ada, maka muncul dugaan bahwa uang tersebut digunakan bukan untuk kepentingan desa, melainkan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
sesuai pasal 11 ayat 1 huruf d undang-undang nomor 14 tahun 2008, setiap badan publik wajib menyediakan informasi berupa rencana kerja proyek termasuk perkiraan pengeluaran. menahan, menyembunyikan, atau tidak memiliki dokumen tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai pasal 24 dan 25 undang-undang kip. lebih jauh lagi, jika ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, maka hal itu masuk ranah undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dapat menjerat setiap pihak yang terlibat tanpa terkecuali.
babak kelima: pintu dialog tertutup, jalur hukum adalah jalan yang tersisa
spirit revolusi telah menempuh segala upaya secara santun dan bertahap. mengajukan permohonan, memberi waktu, menerima sebagian dokumen, menunggu kelengkapan, mengirim surat konfirmasi, dan datang langsung ke lokasi. setiap langkah dilakukan dengan itikad baik. namun itikad baik itu dijawab dengan penundaan, kebohongan, dan ketiadaan. kesempatan telah diberikan berkali-kali dan diabaikan. maka tidak ada jalan lain selain menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku:
pertama, mengajukan sengketa informasi kepada komisi informasi provinsi sumatera utara. karena tidak ada penyerahan maupun jawaban yang memadai hingga batas waktu lewat, maka permohonan dianggap ditolak secara hukum. sengketa dimohonkan agar ada putusan resmi yang mewajibkan penyerahan seluruh dokumen secara lengkap, akurat, dan segera. putusan ini berkekuatan hukum tetap; siapa yang mengingkarinya dapat dikenakan sanksi.
kedua, menyampaikan laporan dugaan penyimpangan kepada inspektorat kabupaten dairi. sebagai aparat pengawasan intern pemerintah, inspektorat berwenang memeriksa secara menyeluruh pengelolaan keuangan desa lau tawar tahun 2022–2024. jika ditemukan ketidaksesuaian, kerugian negara, atau ketidakpatuhan terhadap aturan, wajib ditindaklanjuti secara tegas.
ketiga, menyampaikan laporan dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi kepada kejaksaan negeri dairi. keterangan yang tidak sesuai fakta, ketiadaan dokumen pendukung, serta pengelolaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat menjadi awal penyelidikan pidana. kejaksaan berwenang memanggil, memeriksa, menetapkan tersangka, dan menuntut pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat.
keempat, menyebarluaskan perkembangan peristiwa ini kepada masyarakat secara berkelanjutan. sesuai undang-undang pers, media berkewajiban mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan informasi kepada rakyat. setiap langkah hukum, setiap temuan, dan setiap jawaban yang diberikan akan disampaikan secara terbuka kepada warga.
penutup: kebenaran tidak dapat disembunyikan selamanya
pengelolaan keuangan desa bukanlah hak milik pribadi pengurusnya. setiap rupiah yang diterima adalah amanah dari seluruh warga. tidak ada alasan apa pun yang dapat dibenarkan untuk menutup-nutupi, menunda-nunda, atau memberikan keterangan yang tidak benar. bungkam bukanlah pertahanan. kebohongan tidak akan melindungi siapa pun di hadapan hukum.
jika apa yang dilakukan selama ini benar, sah, dan sesuai aturan, maka dokumennya pasti ada dan akan ditunjukkan dengan sukarela. jika sebaliknya, maka jalur hukumlah yang akan menegakkan kebenaran. spirit revolusi akan terus mengawal peristiwa ini secara objektif, berimbang, dan bertanggung jawab — sebagaimana diamanatkan undang-undang pers — hingga kebenaran terungkap dan rakyat mendapatkan apa yang menjadi haknya.
Pewarta : Biro Dairi.

